| MUSYAWARAH KOMUNITAS |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Wednesday, 04 March 2009 16:16 |
Musyawarah Komunitas mempunyai kekuasaan dan kewenangan tertinggi dalam perkumpulan. Musyawarah Komunitas diadakan oleh Dewan Perwakilan Radio Komunitas (DPRK) Musyawarah Tahunan Musyawarah Komunitas diadakan setiap tahun pada bulan Februari, dengan acara:
Peserta musyawarah Komunitas terdiri dari Dewan Perwakilan Radio Komunitas (DPRK), Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas (BPPK) dan wakil dari Forum Kelompok Pendengar (FOKER) Selain kewenangan di atas, Dewan Perwakilan Radio Komunitas (DPRK)
Para peserta musyawarah komunitas harus diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum Musyawarah Komunitas itu dilangsungkan atau diumumkan lewat siaran radio komunitas dan/atau di papan pengumuman di studio atau gedung perkumpulan Pada pemberitahuan tentang suatu Musyawarah Komunitas harus disebut Acara, tempat, tanggal dan waktu rapat Semua peserta muasyawarah komunitas dapat mengajukan usulan-usulan untuk dipertimbangkan oleh rapat tersebut Rapat dipimpin oleh Ketua. Jika Ketua tidak hadir, anggota-anggota Dewan Perwakilan Radio Komunitas lainnya yang hadir memilih dari mereka seorang Pejabat Ketua rapat Syarat-Syarat Musyawarah Komunitas sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah peserta.
Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah yang ditetapakan (qourum), maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secapat-cepatnya 14 (empat belas) hari setelah Musyawarah Komunitas yang pertama, dengan ketentuan bahwa Musyawarah Komunitas yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat pertama itu, asalkan apabila dalam rapat itu diadakan pemungutan suara maka keputusannya sah jika keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan Dalam Musyawarah Komunitas itu masing-masing anggota berhak untuk mengeluarkan satu suara Seorang anggota dapat diwakili oleh anggota lainnya secara tertulis |
| Last Updated on Thursday, 23 July 2009 07:08 |
Berita Terkini
- Pencari Belut Dusun VII, Terancam Penggunaan Pestisida Kimia
- Dusun IX Parit Tuan Mulai Krisis Lahan Persawahan
- Asal Mula Nama Dusun VI Telaga Burung
- Warga Dusun IV Pematang Timuk Butuh Penerangan Listrik
- Pemakaman Warga Kota Datar Terendam Banjir
- Madu Kasirat Makanan Khas Suku Banjar
- Tiga Gorong-gorong yang Rusak Akibat Truk PNPM, Kini Diperbaiki
- PNPM Bangun Saluran Air di Sido Mulyo
Daftar Berita
Cuplikan Berita
| Tatal Kayu Pengganti Minyak Tanah |
| Kepala Sungai - Langkat, Akibat mahalnya minyak tanah, beberapa warga Dusun Sungai Cabang Desa Kepala Sungai Kabupaten Langkat mulai melirik tatal kayu sebagai pengganti bahan bakar untuk memasak. Seperti diungkapkan Irawan (25) kepada Mitra FM, semenjak naiknya harga minyak tanah cukup banyak warga yang beralih ke tatal kayu sebagai pengganti minyak tanah. |




Musyawarah Komunitas mempunyai kekuasaan dan kewenangan tertinggi dalam perkumpulan. Musyawarah Komunitas diadakan oleh Dewan Perwakilan Radio Komunitas (DPRK)
Tata Cara Musyawarah Komunitas
Keputusan rapat diambil sedapat-dapatnya dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat memutuskan usul bersangkutan dengan pemungutan suara, maka keputusan rapat itu sah apabila diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan