MUSYAWARAH KOMUNITAS PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Wednesday, 04 March 2009 16:16
Musyawarah Komunitas mempunyai kekuasaan dan kewenangan tertinggi dalam perkumpulan. Musyawarah Komunitas diadakan oleh Dewan Perwakilan Radio Komunitas (DPRK)

Musyawarah Tahunan Musyawarah Komunitas diadakan setiap tahun pada bulan Februari, dengan acara:

  • Laporan tahunan Dewan Perwakilan Radio Komunitas (DPRK) terutama mengenai tanggung-jawab keuangan dan jalannya Perkumpulan serta hal-hal yang dianggap penting
  • Penetapan komisi dan struktur Dewan Perwakilan Radio Komunitas baru (dua tahun sekali)
  • Pertanggung jawaban kinerja Dewan Perwakilan Radio Komunitas (DPRK) dan Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas (BPPK) oleh Dewan Perwakilan Radio Komunitas (DPRK)
  • Hal-hal lain

Peserta musyawarah Komunitas terdiri dari Dewan Perwakilan Radio Komunitas (DPRK), Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas (BPPK) dan wakil dari Forum Kelompok Pendengar (FOKER)

Selain kewenangan di atas, Dewan Perwakilan Radio Komunitas (DPRK)

  • Berhak (berwenang) untuk mengadakan Musyawarah Komunitas setiap kali menganggapnya perlu, dan
  • Harus mengadakan Musyawarah Komunitas bila sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota Perkumpulan mengajukan permintaan untuk itu atau karena menurut ketentuan Anggaran Dasar untuk sesuatu hal diperlukan keputusan dari Musyawarah Komunitas

Tata Cara Musyawarah Komunitas

Para peserta musyawarah komunitas harus diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum Musyawarah Komunitas itu dilangsungkan atau diumumkan lewat siaran radio komunitas dan/atau di papan pengumuman di studio atau gedung perkumpulan

Pada pemberitahuan tentang suatu Musyawarah Komunitas harus disebut Acara, tempat, tanggal dan waktu rapat

Semua peserta muasyawarah komunitas dapat mengajukan usulan-usulan untuk dipertimbangkan oleh rapat tersebut

Rapat dipimpin oleh Ketua. Jika Ketua tidak hadir, anggota-anggota Dewan Perwakilan Radio Komunitas lainnya yang hadir memilih dari mereka seorang Pejabat Ketua rapat

Syarat-Syarat

Musyawarah Komunitas sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah peserta.

Keputusan rapat diambil sedapat-dapatnya dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat memutuskan usul bersangkutan dengan pemungutan suara, maka keputusan rapat itu sah apabila diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan

Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah yang ditetapakan (qourum), maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secapat-cepatnya 14 (empat belas) hari setelah Musyawarah Komunitas yang pertama, dengan ketentuan bahwa Musyawarah Komunitas yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat pertama itu, asalkan apabila dalam rapat itu diadakan pemungutan suara maka keputusannya sah jika keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan

Dalam Musyawarah Komunitas itu masing-masing anggota berhak untuk mengeluarkan satu suara

Seorang anggota dapat diwakili oleh anggota lainnya secara tertulis

Last Updated on Thursday, 23 July 2009 07:08
 

Cuplikan Berita

Tatal Kayu Pengganti Minyak Tanah
Kepala Sungai - Langkat, Akibat mahalnya minyak tanah, beberapa warga Dusun Sungai Cabang Desa Kepala Sungai Kabupaten Langkat mulai melirik tatal kayu sebagai pengganti bahan bakar untuk memasak.  

Seperti diungkapkan Irawan (25) kepada Mitra FM, semenjak naiknya harga minyak tanah cukup banyak warga yang beralih ke tatal kayu sebagai pengganti minyak tanah.

Gerakan Penghijauan MITRA FM


Suara Petani MITRA FM dalam World Food Day 2009


Kegiatan FOKER MITRA FM


supported by:

 

free counters

Audio Siaran MITRA FM



Copyleft 2010 MITRA FM :: Radio Komunitas
Dusun Tanjung Anom, Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, 3°46'10.66" LU, 98°31'57.96" BT
Perkumpulan Penyiaran Komunitas Media Transformasi Rakyat; No Account: 105-0009746441; PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, CO. Medan Simpang Pos
Valid CSS!