|
Sedikitnya 80 hektar tanah di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, kini menjadi lahan yang dipersengketakan. Lahan yang terletak di desa pantai yang berbatasan dengan Kabupaten Langkat itu merupakan areal tadah hujan, yang masyarakat di kawasan itu lazim menyebutnya dengan tanah korandak
Keterangan yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan, tanah itu merupakan areal Desa Karang Gading, akan tetapi diklaim oleh desa tetangganya, Paluh Kurau sebagai kawasan desa tersebut. Sejumlah preman dari Desa Paluh Kurau dikerahkan ?mengamankan? lahan tersebut, yang mengakibatkan para petani Desa Karang Gading, pemilik lahan tersebut tanahnya tidak berani mengerjakan ladangnya. Kawasan tersebut kesohor sebagai gudang beras bagi Desa Karang Gading karena lahannya subur dan mampu menghasilkan sedikitnya 6 ton gabah kering panen setiap hektarnya.
Mansjur Gumbrik (75 tahun) yang pernah menjadi kepala desa di Desa Karang Gading sekitar 30 tahun membenarkan, tanah korandak itu merupakan bagian dari kawasan Desa Karang Gading. Surat-surat kepemilikan tanah sudah dikeluarkan sejak tahun 1970-an, dengan ketentuan setiap KK petani mendapat lahan seluas dua hektar. Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba sekarang ini Desa Paluh Kurau mengklaim tanah tersebut sebagai kawasannya, kata Mansjur dengan nada heran kepada ANTARA Sumut.
Keterangan yang sama juga diungkapkan Zuhra Siregar yang pernah menjadi pejabat sementara kepala desa di Desa Karang Gading. Perbatasan antara kedua desa tersebut sejak masa lalu sudah ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Deli Serdang, yang seharusnya tidak akan pernah timbul persengketaan. Zuhra yang pernah bekerja di lingkungan Departemen Agama di Medan, ditunjuk menjadi pejabat kepala desa, ketika kades setempat bermasalah.
Sebagian petani sudah merubah lahan tersebut menjadi kebun sawit yang di antaranya sudah menikmati masa panen. Namun sebagian besar lainnya masih tetap bertahan dengan tanaman pangan. Sekitar 48 ha dari luas lahan tersebut semula direncanakan untuk membangun tambak udang intensif. Air payau dari Sungai Karang Gading yang bermuara di Selat Malaka, sudah dipersiapkan untuk mengairi lahan pertambakan melalui kanal alam yang ada di kawasan tersebut. Akan tetapi rancangan itu batal total karena investor yang menjanjikan kredit tidak juga mengucurkan dananya.
Ketika terjadi konflik bersenjata di Aceh yang mengakibatkan ratusan KK petani etnis Jawa terusir dari bumi tanah rencong, warga pemilik tanah mengikhlaskan tanah korandak itu digarap saudara-saudaranya yang mengalami nasib malang tersebut. Namun setelah konflik bersenjata itu berakhir, para petani penggarap meninggalkan lahan garapannya dan kembali ke bumi Serambi Mekkah untuk membenahi lahannya yang yang sempat bertahun-tahun terlantar itu. Pada masa kekosongan tersebut mendadak Desa Paluh Kurau mengklaim tanah korandak itu sebagai kawasannya.
Masyarakat setempat mengharapkan Bupati Deli Serdang secepatnya menyelesaikan kasus persengketaan itu secara tuntas, sehingga petani dapat kembali bekerja secara tenteram. Desa Karang Gading dapat dicapai dari Medan melalui jalan darat dengan melintasi Marelan - pasar pagi Hamparak Perak - Paluh Manan - Kota Datar - Parit Belang-Karang Gading. Melalui laut dapat dicapai dari Belawan dengan naik boat bermotor sekitar satu jam dan merapat di tangkahan Batang Serai. Dari sini melalui jalan aspal yang mulus dengan mudah mencapai Desa Karang Gading.
Akan tetapi perlu diketahui ada dua desa yang bernama Karang Gading yang keduanya saling bertetangga, dan dipisahkan oleh Sungai Karang Gading. Desa Karang Gading lainnya berada di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Keduanya merupakan desa pantai yang kaya dengan areal pertambakan. sumber: www.antarasumut.com |